MEDIA SCANTER - PUSAT KOREKSI LEMBAR JAWAB KOMPUTER

Sertifikasi Guru Harus Lalui Uji Kompetensi Awal

YOGYA (KRjogja.com) - Sebanyak 3.245 guri dari 48.913 guru yang layak sertifikasi, pada tahun ini akan mengikuti proses sertifikasi. Namun demikian, aturan sertifikasi sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya dimana para guru harus mengikuti uji kompetensi awal.

Kepala Seksi (kasi) Program dan Sistem Evaluasi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DIY, Joko Saroso mengungkapkan, sertifikasi guru sebelumnya hanya melalui proses Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan portofolio. Sementara tahun ini, guru yang tidak lulus uji kompetensi nantinya tidak bisa mengikuti PLPG.

"Mereka harus mengulang ujian tersebut tahun depan untuk bisa kembali ikut PLPG. Uji kompetensi sendiri diselenggarakan di tiap kabupaten/kota. Hasil uji kompetensi akan dikirim ke pusat pengembangan profesi pendidik untuk dinilai layak tidaknya guru ikut PLPG," ujarnya.

Menurutnya, uji kompetensi awal rencananya akan digelar pada akhir Februari nanti. LPMP yang mendapatkan naskah soal dari tim konsorsium sertifikasi guru sebagai pembuat naskah soal bertugas menggandakan soal tersebut.

Guru yang lulus uji kompetensi tersebut, lanjutnya, baru bisa mengikuti PLPG. Diakui, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya ketika masa kerja menjadi syarat utama, maka tahun ini usia guru menjadi kriteria pertama pemrosesan sertifikasi, yakni guru yang berpendidikan S1/D4 atau belum S1 namun sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun atau mencapai golongan IV/a.

Selanjutnya pangkat dan golongan menjadi syarat sertifikasi. Guru yang dapat mengikuti proses tersebut juga memiliki masa kerja sebelum tahun 2005. "Dengan jumlah tersebut, maka hingga saat ini jumlah guru di DIY yang belum tersertifikasi mencapai 21.010 orang. Guru yang belum lulus S1 namun mengikuti proses sertifikasi harus menyelesaikan studinya sebelum 2015," imbuhnya.